Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun

editor - Jumat, 27 Desember 2024 09:13 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp.300 Triliun, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, dan menyebabkan kerugian negara Rp 300 Triliun pun menuai kritik dari berbagai pihak.Harvey juga disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.Selain itu, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakimSementara, mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya keadilan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.Mahfud menyoroti Harvey yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. “Di mana keadilan,” kata Mahfud dalam unggahan di media sosial Instagram-nya, @mohmahfudmd, Jumat (26/12/2024).Mahfud mengatakan, dakwaan yang ditujukan jaksa kepada Harvey sangat jelas berbunyi “merugikan keuangan negara,” bukan “potensi merugikan perekonomian negara.”Namun, kata Mahfud, jaksa penuntut umum hanya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.“Selain hukuman penjaranya ringan, yang menyesakkan adalah dari dakwaan merugikan keuangan negara Rp 300 triliun, tapi jatuh vonisnya hanya Rp 211 miliar (denda dan uang pengganti), atau sekitar 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.“Bagaimana ini?” lanjut mantan Ketua MK itu.(jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Oknum Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Istri Kirim Surat ke Rektor

Hukum

Perbaikan Pipa Utama Tirtanadi, Distribusi Air Bersih ke Sejumlah Wilayah di Medan dan Deli Serdang Terganggu

Hukum

Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Pemadaman Bergilir

Hukum

Diisukan Bermasalah, Perumda Tirtanadi Tegaskan Pengolahan Bahan Kimia di IPA Sesuai Standar

Hukum

Temuan Ganja 6,8Kg, Ombudsman: Cermin Buruk Pengelolaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Hukum

Buka Suara Soal Biaya Akomodasi Peserta AFF U-19, Rico Waas: Tidak Pernah Ada Kesepakatan