Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Ketua Dewan Pers: Pendaftaran Media Tidak Ada lagi

admin - Jumat, 24 Februari 2023 09:00 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online."Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran," ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (24/2/2023).Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut." Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran," jelasnya seraya menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat."Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers," kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada SesuatuKetika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.(jn/**)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Perluas Akses Air Bersih, Perumda Tirtanadi Siapkan Program Sambungan Baru dan Keringanan Tunggakan

Hukum

Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Hukum

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik

Hukum

DPR-RI Segera Panggil Polda Sumut dan Polrestabes Medan Terkait Kasus WLG

Hukum

Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III : Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

Hukum

Tantang Wartawan Dikonfirmasi Terkait Viral Video Diduga Hisap Vape Getar, Oknum DPRD Medan: Kalau Mau Diberitakan, Beritakan Aja. Nggak Ada Masalah