Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kasus Pamen YBK Kembali Coreng Reputasi Polri, Elemen Masyarakat 'Bersuara'

admin - Minggu, 08 Januari 2023 09:28 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Tertangkapnya seorang Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat Kombes berinisial YBK yang memakai sabu di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023). Mengundang reaksi dari elemen masyarakat.Diketahui, Pamen Polri berinisial YBK itu merupakan anggota Baharkam yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya setelah adanya informasi masyarakat." Kasus ini bisa dikatakan kembali telah mencoreng kehormatan, reputasi dan martabat Polri," ujar M Alinafiah Matondang, Minggu (08/01/2023).Menurut praktisi hukum muda di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu, oknum anggota polri yang menggunakan narkotika tidak hanya melanggar aturan disiplin dan kode etik, namun sudah jelas merupakan pelanggaran hukum pidana." Tentu harus ada evaluasi ditubuh Polri oleh Kapolri. Karena dugaan pelanggaran dan tindak pidana ini sering terjadi tidak hanya di satu Polda. Semestinya harus ada ketegasan dari Kapolri dan Kapolda terhadap anggotanya yang melanggar disiplin, kode etik dan tindak pidana tersebut," tegasnya selaku koordinator Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan.Ia mengatakan Polda Metro Jaya harus menyelidiki dalam kasus narkoba yang melibatkan Kombes YBK tersebut. Apakah hanya sebagai pemakai atau lebih jauh lagi potensi keterlibatan yaitu pengedar dan lainnya." Oknum Polri ini dapat dijerat dengan ketentuan pasal 05 huruf a. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 02/2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri jo pasal 06 dan pasal 07 Perkapolri Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri," jelasnya.Selain itu, tambahnya, penjatuhan sanksi pelanggaran aturan disiplin dan kode etik Polri tidak menghapuskan sanksi pidana bagi oknum Polri yang terlibat kasus narkoba yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika."Apabila oknum Polri ini telah ada penjatuhan putusan berkekuatan hukum tetap maka dapat dilakukan pemberhentian sebagai anggota Polri tidak dengan hormat (PTDH) sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 01/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri," ungkapnya.Disebutkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama seorang wanita berinisial R di kamar.Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Mabes Polri akan memproses Kombes Yulius jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut dan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes YBK." Proses pidana dan copot," pungkasnya. (jn/imc)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

BTN Dukung Bangor Fest Vol. 4 dan Bangor Run, Perluas Ekosistem Transaksi Digital

Hukum

Perkuat Transformasi Digital dalam Ekosistem Danantara, BTN Gandeng Artajasa Perluas Layanan

Hukum

Kardinal Suharyo Pimpin Peletakan Batu Pertama Gereja TNI-Polri St. Ignatius Jatisari

Hukum

LBH Medan Desak Polisi Tahan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Eks Direktur RS PHC, Soroti Lambannya Penanganan Perkara

Hukum

Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias, Pastikan Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik

Hukum

Penguatan Manajemen Desa Wisata Dinilai Jadi Kunci Mendorong Kemandirian