Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi Berlogo Pertamina, 91 Tersangka Ditangkap

- Selasa, 06 September 2022 14:16 WIB

JELAJAHNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dengan 31 Polres jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG bersubsidi.

Dari 31 Polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk elpiji 3 Kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan modus yang digunakan para tersangka dengan memodifikasi tangki truk dan mobil pick up untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditampung di tandon di salah satu tempat wilayah Surabaya, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo," kata Kombes Pol Farman dalam rilis yang diterima JELAJAHNEWS.ID, Selasa (6/9/2022) sore.

Kombes Farman menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan oknum pertamina yang turut terlibat penyalahgunaan BBM.

"Masih kita selidiki. Karena ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," ujarnya.

Atas periode pengungkapan Januari-September 2022 ini, Kombes Farman berpesan kepada masyarakat, bila mengetahui aktifitas ilegal BBM dipersilakan untuk melapor.

"Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada disekitar," ujarnya.

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135 bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina menyediakan call centre di nomor 135," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti Solar 67.103 liter, Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 5 unit, kapal, ekskavator, mobil 34 unit, 6 motor, tandon plastik kapasitas 1000 liter 12 unit, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah dan uang tunai belasan juta rupiah.

Kemudian, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 55 atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar. (JN/r).

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

Hukum

Viral Video di Medsos, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padangsidimpuan Terekam CCTV

Hukum

Pemprov Sumut Anggarkan Rp1,9 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Jalan, SDA, dan Antisipasi Bencana

Hukum

33 DPW Partai Berkarya Dikabarkan Mundur Massal, Siap Deklarasikan Partai Baru

Hukum

Bobby Nasution Desak Daerah Tuntaskan Dokumen Pascabencana Demi Percepatan Bantuan

Hukum

BPJPH Verifikasi Produk Halal Karya Warga Binaan di Lapas Bagansiapiapi