Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Berikut Alasan Kapolri, Keberadaan Sambo Tak Ditampilkan ke Publik

admin - Rabu, 24 Agustus 2022 17:21 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Irjen ferdy sambo tidak ditampilkan kepada publik, karena merupakan bagian dari strategi penyidikan tim khusus (timsus) Polri.Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atua Brigadir J, keberadaan Ferdy Sambo dipertanyakan oleh sejumlah pihak maupun masyarakat."Itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus," kata Kapolri dalam konferensi pers hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) malam.Listyo menyebutkanbahwa Ferdy Sambo akan muncul pada saat penyerahan berkas penyidik ke kejaksaan."Jadi tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas," kata Listyo.Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus Ferdy Sambo masih dalam proses penyidikan oleh timsus."Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan kepada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," ujarnya.Sempat beredar kabar di media sosial bahwa Ferdy Sambo tidak berada di Mako Brimob, melainkan diduga berada di tempat lain.Publik maupun media massa belum pernah melihat secara langsung keberadaan eks Kadiv Propam Polri itu di Mako Brimob.Bahkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolri juga memunculkan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dimunculkan ke publik.Namun, sejak Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu dalam kasus tersebut, Mabes Polri belum juga memunculkan sosok mantan Kadiv Propam itu ke publik."Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik, selama di Brimob," ujar Sahroni saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu (24/8) pagi tadi.Adapun Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP atas kasus Brigadir J dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(JN/kmp)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Hukum

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Hukum

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Hukum

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Hukum

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Hukum

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam