Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Ahli Hukum Tata Negara Diminta Tidak Terjebak Politik Memihak

admin - Kamis, 19 Mei 2022 09:08 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta ahli hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), untuk selalu bepikir jernih, bebas, dan tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak.Hal ini ditegaskan Mahfud saat berbicara dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, Rabu (18/5/2022) di Bali."Ini adalah asosiasi ahli hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum. Kenapa ini penting? Ada dua hal; pertama, sering ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak. Itu sering terjadi, sehingga kalau ada sesuatu diantara hukum tata negara sendiri ribut, yang ini begini yang itu begitu, tapi sebenarnya perbedaan pandangan tidak apa-apa dalam ilmu. Tapi kalau terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih, keluar dari intelektualitas, maka itu tidak bagus," papar Mahfud.Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN ini juga mewanti-wanti pakar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN agar tidak salah dalam melakukan analisis hukum."Ilmuwan, organisasi akademisi seperti saudara itu harus jernih. Yang kedua, juga jangan salah dalam melakukan analisis hukum," tegas Mahfud dalam acara yang digelar APHTN-HAN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM ini.Dalam kesempatan ini, Mahfud juga membuka peluang kemungkinan terbentuknya Mahkamah Etika yang sering dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie."Mungkinkah kita membentuk mahkamah etika? Pak Jimly sudah bicara berkali-kali, tapi belum ada yang menanggapi. Mahkamah Etika itu seperti apa? karena etika kalau sudah dihukumkan itu sudah bukan etika lagi. Hukum itu kan etika yang dihukumkan, diberi bentuk dan disahkan," papar Mahfud di hadapan para pakar dan pengajar hukum tata negara ini."Nah kalau etika sekarang mau dibuat mahkamahnya itu sperti apa? Yang usul pak Jimly, mungkin ada baiknya pak Guntur (Ketua Umum APHTN-HAN) mengundang beliau. Mahamah etika yang bapak tulis berkali-kali itu seperti apa? mari kita diskusikan. Barang kali bisa menyelesaikan persoalan," jelas Mahfud. (JN/*)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Hukum

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Hukum

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Hukum

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Hukum

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Hukum

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam