Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Ahli Hukum Tata Negara Diminta Tidak Terjebak Politik Memihak

admin - Kamis, 19 Mei 2022 09:08 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta ahli hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), untuk selalu bepikir jernih, bebas, dan tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak.Hal ini ditegaskan Mahfud saat berbicara dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara, Rabu (18/5/2022) di Bali."Ini adalah asosiasi ahli hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum. Kenapa ini penting? Ada dua hal; pertama, sering ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak. Itu sering terjadi, sehingga kalau ada sesuatu diantara hukum tata negara sendiri ribut, yang ini begini yang itu begitu, tapi sebenarnya perbedaan pandangan tidak apa-apa dalam ilmu. Tapi kalau terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih, keluar dari intelektualitas, maka itu tidak bagus," papar Mahfud.Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN ini juga mewanti-wanti pakar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN agar tidak salah dalam melakukan analisis hukum."Ilmuwan, organisasi akademisi seperti saudara itu harus jernih. Yang kedua, juga jangan salah dalam melakukan analisis hukum," tegas Mahfud dalam acara yang digelar APHTN-HAN bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM ini.Dalam kesempatan ini, Mahfud juga membuka peluang kemungkinan terbentuknya Mahkamah Etika yang sering dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie."Mungkinkah kita membentuk mahkamah etika? Pak Jimly sudah bicara berkali-kali, tapi belum ada yang menanggapi. Mahkamah Etika itu seperti apa? karena etika kalau sudah dihukumkan itu sudah bukan etika lagi. Hukum itu kan etika yang dihukumkan, diberi bentuk dan disahkan," papar Mahfud di hadapan para pakar dan pengajar hukum tata negara ini."Nah kalau etika sekarang mau dibuat mahkamahnya itu sperti apa? Yang usul pak Jimly, mungkin ada baiknya pak Guntur (Ketua Umum APHTN-HAN) mengundang beliau. Mahamah etika yang bapak tulis berkali-kali itu seperti apa? mari kita diskusikan. Barang kali bisa menyelesaikan persoalan," jelas Mahfud. (JN/*)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara

Hukum

Messi Ukir Rekor 18 Gol di Piala Dunia, Sang Kapten Argentina Terus Tulis Sejarah

Hukum

TB Hasanuddin Desak Evaluasi Latsarmil SPPI setelah Tiga Peserta Meninggal Dunia

Hukum

Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Hukum

Tindak Lanjuti Aspirasi Demonstran di Senayan, DPR Siap Fasilitasi Dialog Mahasiswa dengan Pemerintah

Hukum

Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan Harus Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia Usaha