Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Kemenko Polhukam: Pemerintah Tidak Akan Intervensi Komnas HAM

admin - Rabu, 22 Desember 2021 03:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM, termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan.Hal ini disampaikan Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo,pada webinar Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa (21/12/2021).Sugeng menambahakan pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” ujar Sugeng.Menurut Sugeng, sinergi antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.“Sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intolerasi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat, diharapkan kedepannya dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah seperti misalnya pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999 dan UUNo. 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE,” jelas Sugeng.Menurut Sugeng Purnomo, hal ini akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektrimisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.Lebih lanjut Sugeng menyampaikan, berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.“Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus menggordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan didalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (JN/*)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Hukum

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Hukum

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Hukum

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Hukum

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Hukum

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam