Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pria Mocok-Mocok Ini Tak Bekutik Saat Diciduk Di rumahnya

- Minggu, 17 Januari 2021 12:00 WIB
JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Lambro alias Uban (31) tak berkutik saat ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam dari rumahnya di Jalan Galang No. 122, Kelurahan Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deliserdang, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 08.30 wib.Pria mocok-mocok ditangkap atas kasus pencurian yang dilakukannya. Informasi diperoleh, penangkapan Lambro alias Uban berdasarkan laporan pengaduan korban Nurleli Saragih (42) jika rumah miliknya di Jalan Galang, Lingkungan III, No. 70 Kelurahan Cemara, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deliserdang, dibobol maling.Peristiwanya terjadi pada Pada Senin (24/8/2020) sekira pukul 12.00 wib.  Korban mengetahui jika rumah dibobol maling ketika pulang dari Kecamatan Bangun Purba, Kab. Deliserdang, dan mendapati pintu samping rumahnya bekas dicongkel.Setelah korban masuk rumah ke rumahnya, ia tak mendapati mesin jahit yang sebelumnya berada di ruang dapur dan Gelang emas seberat 2,5 gram serta 1 (satu) Unit HP Merk type UN 3481 Thn 2018 No senil : 56694945R8 warna silver yang sebelumnya berada di lemari.Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/50/VIII/2020/SU/RESTA-DS/Tgl. 15 November 2020 dengan kerugian berkisar Rp.6 juta. Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putrato S.Trk bersama sejumlah Personil melakukan penyelidikan yang mengarah ke Lambro alias Uban.Pada Jumat (15/1/2021) sekira pukul 08.30 wib, Petugas mendapat kabar jika Lambro alias Uban berada dirumahnya. Petugas bergerak kesana dan mengamankan Lambro alias Uban. Guna pemeriksaan, Lambro alias Uban diangkut ke komando. Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi media, turut  membenarkan hal itu.“Lambro alias Uban diamankan dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHPidana,” ucapnya. (mamz)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pemerintah Diminta Lebih Serius Perangi Kejahatan Transnasional

Hukum

DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS

Hukum

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

Hukum

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Hukum

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Hukum

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis