Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Jalin Kerjasama PT HPC, Pemprovsu Siap Bangun PLTGU Kapasitas 4.800 MW

- Rabu, 26 Agustus 2020 15:16 WIB
MEDAN – Setelah melewati beberapa tahapan, akhirnya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Kabupaten Batubara mulai menunjukan titik terang.Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menjalin kerja sama dengan PT Hanlim Energy Power dari Korea Selatan, terkait percepatan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah ini.Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut dilakukan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi dan Chairman PT Hanlim Power Coorporation (HPC), Paul Han R. Lee di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Rabu (26/8/2020). Pada kesempatan itu, Gubernur mengatakan bahwa paling lama Januari 2021 proyek pembangun PLTGU tersebut harus sudah dimulai.“Provinsi yang akan menyelesaikan regulasi perizinan dan pertanahan. Jika tidak ada kendala, paling lama Januari 2021 sudah harus berjalan pembangunan ini,” ujarnya.Nantinya pembangkit listrik yang berkapasitas 6 kali 800 megawatt (MW) akan dibangun dalam 3 tahap. Tahap pertama akan dibangun 2 kali 800 MW, selanjutnya tahap kedua dan ketiga juga masing-masing 2 kali 800 MW.“Kalau sudah selesai akan ada 250 investor yang masuk ke Sumut, dengan begitu selesai pengangguran yang ada di Sumut. Mari kita terus bergeliat untuk bekerja. Jangan hanya bermimpi, perbanyak kerja karena banyak yang harus kita wujudkan,\" ujar Edy.Energi listrik ini nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan Kawasan Industri Kuala Tanjung. Untuk metode pembangunannya pun disiapkan dua metode.Plan A, pembangkit yang sudah selesai nantinya dijual ke PLN, kemudian PLN menyalurkan ke konsumen. Plan B, pembangun pembangkit listrik menyalurkan langsung ke konsumen yang berada di Wilayah Usaha (Wilus). Dikarenakan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari PLN belum selesai maka akan dilaksanakan plan B dengan menggunakan metode Wilus.“Bagi pengusaha, waktu adalah uang. Karena RUPTL belum juga keluar, maka kita lakukan plan B. Kalau tidak cepat PT Hanlim Power Energy akan memindahkan pembangunanya ke Vietnam, untuk itu makanya kita pilih plan B,” ujarnya.Setelah menandatangi kesepakatan bersama, Chairman Hanlim Power Coorporation (HPC) Paul Han R Lee mengaku senang atas terlaksananya penandatanganan tersebut, sebagai langkah awal memulai pembangunan.“Saya sudah mendengar dan memahami dengan baik, apa yang diinginkan Bapak Gubernur. Hari ini adalah penandatanganan yang bermakna. Saya pahami ada banyak kesulitan yang akan kita hadapi, namun melihat semangat dari Bapak Gubernur, saya memutuskan untuk melakukan investasi di Sumut. Dengan penandatanganan ini, menjadi langkah awal untuk memulai pembangunan,” ujarnya.Menurut Paul, PLTGU yang akan dibangun akan mendatangkan banyak manfaat untuk pemerintah daerah dan juga pemerintah provinsi, salah satunya Sumut akan jadi lumbung energi bersih.“PLTGU adalah sistem pembangkit listrik yang paling bersih setelah PLTA dan panas bumi. Industri akan mencari sumber energi yang bersih dan berkualitas,” tambahnya.Pada penandatanganan tersebut, turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R. Sabrina, Presiden Komisaris PT HPI, Aulia Pohan, Bupati Batubara, Zahir, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Hasmirizal Lubis. (dtc)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’

Ekonomi

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Ekonomi

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Ekonomi

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Ekonomi

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Ekonomi

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam