Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

7,5 Juta Pekerja Dinyatakan Siap Terima BLT

- Minggu, 23 Agustus 2020 02:30 WIB
JAKARTA – BP Jamsostek menyatakan, sedikitnya 7,5 juta pekerja sudah memenuhi kriteria dan siap menerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp.600 ribu per bulan.Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengungkapkan data tersebut merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima pihaknya dan pengkinian data (update) mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.“Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan,” ujar Agus dalam keterangan resminya baru-baru ini.Pemerintah mengatur kriteria bantuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Sesuai beleid tersebut, kriteria penerima bantuan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp.5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.Agus mengungkapkan pihaknya menerapkan tiga tahap validasi data penerima bantuan langsung tunai (blt) berupa subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hal itu dilakukan agar bantuan dapat tepat sasaran.Tahap pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Saat ini, BP Jamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima bantuan dari kategori pekerja penerima upah.Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk menekan kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp.37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak covid-19. Bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp.600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp.2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali, masing-masing Rp.1,2 juta per orang. (cni)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

Ekonomi

Viral Video di Medsos, Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taqwa Muhammadiyah Padangsidimpuan Terekam CCTV

Ekonomi

Pemprov Sumut Anggarkan Rp1,9 Triliun untuk Infrastruktur 2026, Fokus Jalan, SDA, dan Antisipasi Bencana

Ekonomi

33 DPW Partai Berkarya Dikabarkan Mundur Massal, Siap Deklarasikan Partai Baru

Ekonomi

Bobby Nasution Desak Daerah Tuntaskan Dokumen Pascabencana Demi Percepatan Bantuan

Ekonomi

BPJPH Verifikasi Produk Halal Karya Warga Binaan di Lapas Bagansiapiapi