JELAJAHNEWS.ID -Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh dana pensiun mereka melalui DPRD Sumatera Utara, pemberitaan media daring, dan media sosial.
Kepala Divisi Hukum Perumda Tirtanadi, Idham Khalid, menyatakan sebagian manfaat dana pesangon atau pensiun dari AJB Bumiputera telah diterima oleh kelompok pensiunan tersebut.
Menurut Idham, total manfaat yang telah diperoleh 17 pensiunan dari dana AJB Bumiputera mencapai Rp4.897.851.177. Namun, sebagian pensiunan masih menuntut pembayaran kekurangan dana pensiun karena belum seluruh kewajiban yang berkaitan dengan program tersebut terpenuhi.
Baca Juga: LP3SU Sebut Tindak Lanjut LHP BPK Perumda Tirtanadi Sudah Diselesaikan "Dana pensiun AJB Bumiputera sudah diterima sebagian untuk para pensiunan yang 17 orang," kata Idham Khalid kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Ia menjelaskan, Perumda Tirtanadi masih melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan kekurangan dana yang menjadi hak para pensiunan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Idham, persoalan tersebut berawal dari kerja sama antara Perumda Tirtanadi dan perusahaan asuransi AJB Bumiputera sekitar tahun 2005. Kerja sama tersebut berkaitan dengan penyediaan pesangon bagi pegawai Perumda Tirtanadi yang memasuki masa purnabakti atau pensiun.
Namun, seiring perjalanan waktu, AJB Bumiputera mengalami persoalan keuangan yang berdampak pada pemenuhan kewajibannya. Kondisi tersebut, kata Idham, menyebabkan terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban sesuai perjanjian terhadap dana pesangon pegawai yang telah memasuki masa pensiun.