JELAJAHNEWS.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan dan tarif air minum kepada masyarakat di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, di Aula Kantor Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman secara terbuka kepada masyarakat mengenai kebijakan penetapan dan penerapan tarif air minum.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pemasaran Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar dan diikuti unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pelanggan Perumda Tirtanadi.
Baca Juga: Perluas Akses Air Bersih, Perumda Tirtanadi Siapkan Program Sambungan Baru dan Keringanan Tunggakan Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direksi Perumda
Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda
Tirtanadi.
Melalui sosialisasi itu, Perumda Tirtanadi menyampaikan dasar penetapan tarif, mekanisme penerapan tarif, serta berbagai layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan masukan terkait kebijakan layanan dan penyesuaian tarif air minum.
Kepala Desa Sambirejo Timur M. Arifin mengapresiasi Perumda Tirtanadi yang telah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.