Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Regulasi Operasional Ojek Online Rampung, Berikut Kesepakatannya

editor - Kamis, 05 Juni 2025 11:47 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merampungkan regulasi operasional ojek online (Ojol) yang bertujuan menciptakan ekosistem transportasi daring yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Regulasi ini memuat ketentuan terkait keselamatan, kenyamanan, tarif jasa, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.

Finalisasi regulasi dilakukan dalam pertemuan yang digelar Pemprov Sumut pada 3 Juni 2025, dengan melibatkan seluruh aplikator seperti Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive, perwakilan driver, serta instansi seperti Ditreskrimsus dan Ditintelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan LAPK.

“Telah disepakati lima poin utama sebagai dasar regulasi operasional Ojol yang akan dituangkan dalam SK Gubernur,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).

Kelima poin tersebut mencakup:

Kesepakatan besaran biaya jasa, potongan aplikator, dan sanksi;

Kewajiban aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut;

Sosialisasi jelas terhadap setiap program promo;

Pertemuan rutin untuk evaluasi pola kemitraan dan pelanggaran;

Kewajiban pendaftaran driver ke BPJS Ketenagakerjaan.

Agustinus menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah disusun melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk konsultasi dengan kementerian, aparat penegak hukum, dan stakeholder vertikal lainnya. Regulasi ini dituangkan dalam Draft SK Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini menjadi respons langsung atas aksi damai driver Ojol pada 20 Mei lalu. Para pengemudi menyuarakan keresahan akibat tarif promo yang terlalu murah, persaingan tak sehat antar aplikator, serta kurangnya perlindungan sosial dan keselamatan kerja.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution, atas respons cepat dan kepeduliannya terhadap nasib para driver.

Dalam forum tersebut, aplikator menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan tarif dan memperbaiki layanan. Sementara KPPU menegaskan akan memantau indikasi praktik predatory pricing, dan Polda Sumut menekankan pentingnya jaminan sosial lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Kominfo Sumut juga mengingatkan agar aplikator menjaga kerahasiaan data driver dan menjelaskan program promo dengan transparan.

Dengan regulasi ini, Pemprov Sumut berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.(jns)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Keracunan MBG Berulang di Sumut, DPRD Minta Peran BPOM Diperkuat

Ekonomi

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Ekonomi

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Ekonomi

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Ekonomi

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Ekonomi

Semarak HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Perkuat Soliditas dan Pelayanan untuk Masyarakat