JELAJAHNEWS.ID - Kabar baik menyapa jajaran aparatur negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (
ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya, dimulai Juni 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, sebagai wujud apresiasi atas dedikasi mereka dalam pelayanan publik.
Tak hanya sebagai bentuk penghargaan, gaji ke-13 juga diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup beberapa komponen berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (Tukin)
Untuk ASN daerah, pembayaran akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan komponen serupa, menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah, terutama dalam besaran tukin.
Ketentuan Khusus: Dari CPNS Hingga Pejabat Negara
Sejumlah aturan teknis turut diberlakukan:
Guru dan dosen tanpa tunjangan kinerja tetap memperoleh tunjangan profesi atau kehormatan.
ASN, TNI, dan Polri di luar negeri mendapat 50% tunjangan penghidupan sebagai pengganti Tukin.
Wakil Menteri memperoleh maksimal 85% dari besaran gaji ke-13 Menteri.
Pejabat dengan hak keuangan setara jabatan tertentu akan menyesuaikan nominal sesuai kesetaraan.
CPNS menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025
Menurut PP RI No. 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:
PNS dan CPNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan ASN dan pejabat negara
Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
Kebijakan ini tetap mengacu pada kerangka regulasi sebelumnya, dengan penyempurnaan pada nominal dan cakupan kategori.