Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK? Begini Penjelasannya

editor - Selasa, 04 Februari 2025 04:03 WIB
JELAJAHNEWS.IDPemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).Bisakah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu? Berikut penjelasannya.Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh WaktuBerdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:Instansi pemerintah mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja. Usai mendapatkan persetujuan pengangkatan dari Menteri PANRB.Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu :PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN, dengan syarat:Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau 2 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu : Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Kesehatan Tenaga Teknis Pengelola Umum Operasional Operator Layanan Operasional Pengelola Layanan Operasional Penata Layanan OperasionalSementara tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.Dengan aturan ini, pemerintah memastikan sistem rekrutmen PPPK Paruh Waktu lebih terstruktur dan transparan.(jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS

Ekonomi

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

Ekonomi

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Ekonomi

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Ekonomi

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Ekonomi

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern