Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Retribusi Sampah di Medan Bakal Naik 500 Persen, Herry Zulkarnain: Perlu Ditinjau Ulang

editor - Rabu, 24 April 2024 12:15 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menaikkan retribusi sampah rumah tangga sebesar 500 persen mendapat sorotan dari Mantan Plt Demokrat Sumut, Drs Herry Zulkarnain,M.Si.Menurut Herry sapaan akrab Herry Zulkarnain, kenaikan retribusi sampah di Kota Medan mencapai 450%, berpotensi membuat reputasi Wali Kota Medan Bobby jadi turun."Gawat..kasihan Pak Bobby yang sudah bagus programnya , gara-gara kenaikan sampah sampai 450 %, reputasi Wali Kota Medan Pak Bobby jadi turun," ujar Herry, Rabu (24/4/2024).Herry politisi asal Demokrat itu, menyebutkan kebijakan kenaikan retribusi sampah seharusnya jangan meresahkan masyarakat, dan harus mempertimbangkan kondisi relevan."Boleh naik tiap tahun tapi per 5 - 10 %, ini gila sampai 450 % , apa dikira masyarakat Kota Medan orang kaya?, tegasnya.Herry mengakui, petugas dinilai kewalahan untuk menagih retribusi sampah yang berlaku sekarang, apalagi usai dinaikkan mencapai 450℅."Semua, akhirnya masyarakat kembali buang sampah bisa ke jalan dan parit..tagihan lama aja masih sulit menagihnya, apalagi naik 450%. Harga barang aja dan BBM tdk pernah naik sebesar itu.Ia (Herry) menyarankan, agar penerapan kebijakan tersebut dilakukan bertahap, dan relevan."Semua Bertahap…..Kadisnya dan yang menyetujui Sudah gila, nggak mengerti keluhan masyarakat dan pengusaha, naik boleh tapi yang wajar," cetus Herry, seraya berharap kebijakan tersebut ditinjau ulang.Seperti diketahui, DLH Kota Medan berdalih penerapan retribusi sampah yang dimulai pada Februari 2024 itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.Namun peraturan Wali Kota (perwal) Medan sebagai juknis (petunjuk teknis) untuk menjalankan perda itu belum ada.Kepala DLH Kota Medan Muhammad Husni ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/04/2024), menegaskan implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024."Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu," pungkas Husni.(jn/jai)

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS

Ekonomi

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

Ekonomi

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Ekonomi

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Ekonomi

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Ekonomi

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern