Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah di Internasional

admin - Rabu, 11 Mei 2022 09:23 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.Kebijakan ini dimaksudkan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.“Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” disebutkan dalam aturan.Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. (JN/**)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Perluas Akses Air Bersih, Perumda Tirtanadi Siapkan Program Sambungan Baru dan Keringanan Tunggakan

Ekonomi

Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Ekonomi

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan dari KPR hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekonomi

DPR-RI Segera Panggil Polda Sumut dan Polrestabes Medan Terkait Kasus WLG

Ekonomi

Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III : Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

Ekonomi

Tantang Wartawan Dikonfirmasi Terkait Viral Video Diduga Hisap Vape Getar, Oknum DPRD Medan: Kalau Mau Diberitakan, Beritakan Aja. Nggak Ada Masalah