Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pemerintah Gulirkan BPUP Bagi Pelaku Usaha Pariwisata

admin - Sabtu, 20 November 2021 02:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.Program ini bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.“Program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dikutip dari laman Kemenparekraf, Jumat (19/11/2021).BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya. Kemenparekraf mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 untuk dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam Program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.Berdasarkan informasi dari Kemenparekraf, pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:– Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran);– KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan);– NPWP atas nama badan usaha;– SPT Tahunan (satu tahun terakhir);– Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP);– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000;– Akte pendirian;– Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan– Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.(kmf)

Editor
: admin
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS

Ekonomi

Baleg DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Satu Data Indonesia, Fokus pada Interoperabilitas Data

Ekonomi

DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Ekonomi

Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Ekonomi

LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP Sesuai Juknis

Ekonomi

BTN Bikin Layanan Publik Pemkab Tapanuli Utara Makin Modern