Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Per 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik Jadi Rp.35.000/Bulan

- Kamis, 03 Desember 2020 02:00 WIB
JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Menyikapi soal iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III, kemungkinan per 1 Januari 2021 mendatang iuran tersebut akan naik menjadi Rp.35.000/bulan.Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, diputuskan iuran kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp.42.000. Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan subsidi sebesar Rp.16.500 per orang setiap bulan pada 2020. Sehingga, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp.25.500.Namun, per 1 Januari mendatang pemerintah akan mengurangi subsidi sebesar Rp.9.500 per orang. Dimana dengan adanya pengurangan tersebut, maka serial peserta BPJS Kesehatan kelas III akan dikenakan iuran sebesar Rp.35.000/orang/bulannya.Sementara untuk peserta kelas I dan II sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2020 lalu. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 mendatang yang harus dibayar oleh masing-masking peserta berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 yakni, Kelas I Rp.150 ribu/orang, Kelas II Rp.100 ribu/orang, dan kelas III Rp.35 ribu/orang.Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan iuran BPJS Kesehatan tak akan naik lagi tahun depan. Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan perubahan atas tarif iuran baru akan dilakukan pada 2022 atau dua tahun mendatang. Pasalnya, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.“Untuk iuran 2021 masih akan tetap menggunakan Perpres 64 tahun 2020,” ucapnya saat dihubungi media.Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.Perubahan manfaat ini lah yang akan mempengaruhi tarif Ina CBGs dan kapitasi dan pada akhirnya akan mempengaruhi iuran. Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021. (cni)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG

Ekonomi

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi

Ekonomi

Kenaikan BBM Non-Subsidi Dinilai Tekan Daya Beli Kelas Menengah

Ekonomi

DPR Minta ESDM dan Pertamina Klarifikasi Kenaikan Harga Pertamax

Ekonomi

Jelang Piala Dunia 2026, Putra Nababan Soroti Nobar TVRI yang Dinilai Masih Jawa-Sentris

Ekonomi

Kuasa Hukum Keluarga Ripin Minta Kapolri Supervisi Kasus Kematian yang Belum Terungkap