JELAJAHNEWS.ID -Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 29 kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 masih tertunda. Penyebabnya adalah belum tuntasnya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum dana dapat ditransfer.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen administrasi, terutama Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen menjadi hambatan utama dalam proses pencairan dana.
"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," kata Bobby.
Data Pemerintah Provinsi Sumut menunjukkan bahwa dari total 29 daerah penerima DBH, baru 16 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara itu, 13 daerah lainnya masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan dokumen.
Bobby kemudian meminta masing-masing daerah yang belum menyelesaikan Perkada untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi. Ia menilai identifikasi kendala menjadi langkah penting agar proses penyelesaian administrasi dapat dipercepat.
Selain itu, persoalan juga ditemukan pada tahapan pengadaan barang dan jasa. Dari 16 daerah yang telah memiliki Perkada, sebanyak 10 daerah diketahui belum melaksanakan proses tender. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat realisasi program pembangunan yang telah direncanakan.