JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat realisasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai upaya memperkuat perekonomian masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 6.100 badan hukum KDKMP telah terbentuk dan tersebar di seluruh desa dan kelurahan pada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sumut, Ady Putra Parlaungan, mengatakan capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan koperasi yang modern, profesional, dan berbasis digital.
"Saat ini telah terbentuk total 6.100 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara," ujar Ady Putra Parlaungan, Senin (25/5/2026).
Baca Juga: 80.000 Koperasi Merah Putih Ditargetkan Aktif, Wagub Sumut: Tantangannya Ada di Modal dan SDM Selain fokus pada pembentukan badan hukum, Pemprov Sumut juga mendorong penguatan tata kelola koperasi melalui sistem digital. Dari seluruh koperasi yang telah terbentuk, sekitar 98 persen telah terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES), yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan koperasi.
Menurut Ady, saat ini pemerintah sedang mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung berupa gedung dan gerai koperasi agar dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Sebanyak 1.685 titik lahan sedang dalam proses pembangunan dan 353 gerai sudah selesai 100 persen serta siap melayani masyarakat," katanya.
Program KDKMP tidak hanya diarahkan sebagai lembaga simpan pinjam atau layanan keuangan masyarakat. Pemprov Sumut menargetkan koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi desa yang mampu menyediakan berbagai kebutuhan warga dalam satu ekosistem usaha.