JELAJAHNEWS.ID -Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah yang menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dari pemerintah pusat dalam kebijakan pengembalian TKD tahun 2026 bagi wilayah terdampak bencana banjir dan longsor. Nilai pengembalian yang diterima Sumut mencapai Rp6 triliun, jauh lebih besar dibandingkan Aceh dan Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat bersama kepala daerah terdampak bencana yang digelar di Jakarta, Senin (25/5/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Kasatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Tito Karnavian menjelaskan bahwa besaran pengembalian dana disesuaikan dengan nilai pemotongan TKD yang sebelumnya diterapkan kepada masing-masing daerah saat kebijakan penyesuaian anggaran tahun 2026 diberlakukan.
Baca Juga: Hadapi Penurunan TKD 2026, Gubernur Bobby Siap Bantu Daerah Akses Pendanaan Alternatif Non-APBD Menurut Tito, Sumatera Utara menjadi daerah dengan pemotongan
TKD terbesar, yakni Rp6 triliun. Sementara itu, Aceh mengalami pemotongan sebesar Rp1,6 triliun dan Sumatera Barat sebesar Rp2,6 triliun.
"Anggaran yang dipotong dikembalikan lagi. Sumut yang paling besar dipotongnya pada saat itu, makanya saat pengembalian Sumut yang paling besar," kata Tito Karnavian usai rapat.
Selain menerima pengembalian TKD terbesar, Sumatera Utara juga tercatat sebagai provinsi dengan kontribusi hibah terbesar untuk membantu daerah terdampak banjir dan longsor. Pemerintah Provinsi Sumut menyalurkan dana hibah sebesar Rp260 miliar kepada pemerintah daerah yang masih mengalami keterbatasan anggaran dalam penanganan dampak bencana.
Tito memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut. Menurutnya, dukungan antardaerah sangat penting untuk mempercepat proses pemulihan wilayah yang terdampak bencana.