JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama pihak SMA Negeri 5 Pematangsiantar sepakat menempuh relokasi sekolah sebagai solusi atas sengketa lahan yang tengah berlangsung dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Langkah tersebut dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien untuk menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sekaligus memberikan lingkungan sekolah yang lebih aman dan representatif bagi siswa.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam diskusi yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama pihak sekolah, Pemerintah Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI di SMAN 5 Pematangsiantar, Jalan Medan–Siantar Km 6,8, Kamis (16/4/2026).
Relokasi dipilih setelah mempertimbangkan perkembangan sengketa lahan antara SMAN 5 Pematangsiantar dan PT DSI. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan PT DSI sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati sekolah. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut melalui upaya peninjauan kembali yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Usai Komentarnya Viral Soal Komunitas Lari di Teladan, Kini Bobby Bela Banban Selain persoalan kepemilikan lahan, putusan MA juga mewajibkan pihak sekolah untuk membayar ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun yang nilainya mencapai Rp10 miliar.
Menghadapi kondisi tersebut, Bobby Nasution menilai relokasi menjadi pilihan yang paling realistis dibandingkan mempertahankan lokasi sekolah saat ini. Menurutnya, selain persoalan hukum, kondisi lingkungan sekolah juga memiliki sejumlah keterbatasan.
"Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal," kata Bobby.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin proses sengketa mengganggu aktivitas pendidikan para siswa. Karena itu, pencarian lokasi baru akan dilakukan secepat mungkin agar proses relokasi dapat segera direncanakan secara matang.