JELAJAHNEWS.ID -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak terlibat dalam praktik judi online maupun pinjaman online ilegal. ASN yang terjerat praktik tersebut dinilai berpotensi menghadapi persoalan finansial hingga penyalahgunaan wewenang.
Peringatan itu disampaikan Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Sesi VI bertema "Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK" yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut secara daring dari Ruang Rapat Sekda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (30/4/2026).
"Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN," ujar Sulaiman.
Baca Juga: Forkopimda Kompak! Polres P.Sidimpuan Musnahkan Narkoba hingga Knalpot Brong, Menurutnya,
ASN yang terjerat judi online dan pinjaman online ilegal berisiko mengalami tekanan ekonomi yang berat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi konsentrasi kerja akibat kecemasan, tekanan dari penagih utang, hingga kebutuhan mendesak akan uang.
Sulaiman menilai situasi itu berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun etika jabatan.
"Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan untuk menelusuri aktivitas transaksi keuangan, termasuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online ilegal.