JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah pelaksanaan penerimaan murid baru yang dilakukan sepenuhnya secara daring (online).
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Dalam surat edaran keputusan gubernur yang disampaikan Rabu (29/4/2026), Bobby Nasution menegaskan bahwa penyusunan juknis bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat di Sumatera Utara.
Baca Juga: Bobby Nasution Salat Idul Adha di Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban "Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," ujar Bobby dalam surat edaran tersebut.
Meski dilaksanakan secara daring, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur maupun berada di wilayah terdampak bencana. Sekolah dalam kategori tersebut diperbolehkan melaksanakan proses pendaftaran secara luring (offline).
Dalam juknis yang ditetapkan, terdapat empat jalur utama penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah yang telah ditetapkan dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK berdasarkan total daya tampung sekolah.