JELAJAHNEWS.ID -Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut terhadap usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status hukum Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (6/5/2026). Rapat turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
Wagub Surya menilai perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional, adaptif, dan kompetitif.
Baca Juga: DPRD Sumut Setujui P-APBD 2025, Anggaran Berkurang Rp696,79 Miliar "Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan (BUMD) ini," ujar Surya usai rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan status badan hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain membahas Ranperda perubahan status PD AIJ, rapat paripurna juga menyetujui rencana kerja sama antara Pemprov Sumut dan Ironman Group Amerika Serikat (AS) dalam pengembangan sektor pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan di Sumatera Utara.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menghadirkan berbagai ajang olahraga berskala nasional maupun internasional guna meningkatkan daya tarik wisata daerah, khususnya kawasan Danau Toba yang merupakan destinasi pariwisata prioritas nasional.