JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil pajak rokok triwulan I tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.
Penyaluran dana tersebut disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat memimpin rapat secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (5/5/2026).
Dalam arahannya, Bobby Nasution menjelaskan bahwa total dana yang disalurkan pada tahap pertama ini terdiri atas bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta BPJS Kesehatan Tindak Tegas Rumah Sakit yang Tolak Pasien "Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan pada tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun. Sore ini, dana sebesar Rp443 miliar akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah," ujar
Bobby Nasution.
Bobby menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Total kewajiban yang harus dituntaskan mencapai Rp3,31 triliun dan direncanakan disalurkan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2026.
Selain membahas penyaluran dana, Bobby juga menyoroti kondisi fiskal pemerintah daerah di Sumut. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, realisasi pendapatan daerah pada triwulan pertama rata-rata telah melampaui target di atas 15 persen.
Meski demikian, Bobby mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjaga keseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, tingginya pendapatan daerah harus diiringi dengan percepatan belanja agar manfaat anggaran dapat langsung dirasakan masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi.