JELAJAHNEWS.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai dinamika sosial yang berpotensi muncul di tengah masyarakat akibat kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Bobby saat membuka kegiatan Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (16/4/2026). Acara tersebut dihadiri antara lain Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.
Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin tersebut berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi secara matang.
Baca Juga: Bobby Nasution Janji Perjuangkan Pesangon Buruh Perusahaan Kehutanan Terdampak Pencabutan Izin "Para kepala daerah tentu akan memikirkan kondisi masyarakatnya. Selain aspek administrasi, keluhan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama," ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul setelah menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kepastian nasib sekitar 29.000 warga yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
"Ada sekitar 11.000 pekerja yang terdampak akibat kebijakan PBPH ini. Kami juga telah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak badan usaha milik negara (BUMN) terkait pengelola selanjutnya, yakni Perhutani," katanya.
Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini tergolong baru bagi pemerintah kabupaten/kota, dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian LHK menjadikan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan.