JELAJAHNEWS.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Senin (29/9/2025).
Penetapan P-APBD 2025 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, usai mendengarkan pendapat akhir seluruh fraksi.
Berdasarkan data, terjadi penyesuaian terhadap APBD Murni 2025 yang semula sebesar Rp13,242 triliun. Setelah perubahan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp12,546 triliun atau menurun Rp696,79 miliar. Penyesuaian dilakukan karena adanya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) serta transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Hari Kedua Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut, Tuntut Bubarkan DPR Gubernur Bobby Nasution hadir bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumut, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Sumut yang telah membahas secara seksama, konstruktif, dan penuh tanggung jawab terhadap rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini," ujar Bobby.
Ia menegaskan, persetujuan P-APBD 2025 mencerminkan komitmen bersama untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika yang berkembang di tingkat nasional maupun daerah.
"Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tambahnya.