JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Pusat menargetkan seluruh daerah di Indonesia membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) paling lambat akhir September 2025. Provinsi Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah mempercepat pembentukan TTIS di 24 kabupaten/kota, meski menghadapi kendala minimnya sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi di bidang persandian dan keamanan informasi.
"SDM kita sangat minim. Untuk ASN di bidang Persandian dan Keamanan Informasi hanya ada 10 orang yang meng-cover 33 kabupaten/kota. Belum ada juga pejabat fungsional sandi. Kondisi ini bukan hanya di provinsi, tetapi juga rata-rata di daerah di Sumut," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan dan Penguatan TTIS di Medan, Kamis (21/8/2025).
Erwin menjelaskan, selain keterbatasan SDM, tantangan lain adalah kelembagaan persandian yang baru terbentuk sejak 2023, sarana prasarana yang belum memadai, serta alokasi anggaran yang minim. Meski demikian, Pemprov Sumut menargetkan seluruh daerah sudah memiliki TTIS pada awal September 2025.
Baca Juga: Menurunnya Kesadaaran Masyarakat Jalankan Prokes, Jadi Tantangan Bagi Media dalam Mengedukasi "Saat ini, 24 kabupaten/kota sedang berproses membentuk TTIS. SK-nya masih menunggu eksaminasi Biro Hukum Setdaprovsu. Harapannya akhir Agustus atau awal September sudah rampung," jelasnya.
Adapun 24 daerah yang masih berproses antara lain Asahan, Batubara, Dairi, Karo, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba, Binjai, Gunungsitoli, dan Sibolga.
Sementara itu, Kota Medan dan Kabupaten Nias sudah memiliki TTIS yang berjalan. Selain itu, tujuh daerah lain—Deliserdang, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, dan Tanjungbalai—bersama Pemprov Sumut telah lebih dulu membentuk TTIS.
Diskominfo Sumut sebelumnya juga telah mengeluarkan surat koordinasi, mengundang asistensi percepatan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BSSN terkait pembentukan TTIS. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara intens melalui narahubung di tiap daerah.