JELAJAHNEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati penetapan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso sebagai tersangka. Dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.
"Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai," ujar Pramono, dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Pramono Anung mengakui telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Karyawan Gunarso, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.
Baca Juga: Pramono Klaim Angka Kemiskinan di Jakarta Alami Penurunan "Saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri,"
Ia juga menekankan, Pemprov DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.
Karena itu, ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.
"BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama," tegasnya.