Batam – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Provinsi Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, S.T., menyampaikan secara langsung persoalan reklamasi dan pembabatan hutan di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Ketiga pulau tersebut berada di wilayah Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Pernyataan itu disampaikan Dado dalam forum resmi bersama Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam Komisi VI DPR RI, yang digelar bersama masyarakat Kota Batam di Ballroom Hotel Marriot Harbour Bay Batam, Jumat (18/7/2025).
Dalam forum tersebut, Dado mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata ruang yang dilakukan oleh PT. Citra Buana Prakarsa (CBP), milik seorang pengusaha bernama Hartono. Perusahaan itu disebut melakukan kegiatan reklamasi dan penimbunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan sah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
"Kegiatan ini bukan hanya ilegal, tetapi juga merusak ekosistem mangrove dan laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan. Hingga kini belum ditemukan satu pun dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan reklamasi ini memiliki izin," ujar Dado Herdiansyah di hadapan para anggota dewan.
Hadir dalam forum ini antara lain Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, Ketua Tim Panja Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid, Eko Hendro Purnomo, dan Adisatrya Suryo Sulistio, serta anggota lainnya seperti Kawendra Lukistian, Rizal Bawazier, Sartono, Gde Sumarjaya Linggih, Nevi Zuairinah, Doni Akbar, Rieke Dyah Pitaloka, dan Randi Zulmariadi. Para anggota dewan mendengarkan secara seksama berbagai aspirasi dari masyarakat dan sejumlah elemen, termasuk DPD Projo Kepri.
Forum ini menjadi momentum penting dalam menyoroti permasalahan tata kelola kawasan Batam, yang selama ini dinilai tidak transparan serta mengabaikan aspek lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir.
"Kami berharap DPR RI turun tangan secara serius dan tidak membiarkan kawasan strategis ini terus dieksploitasi tanpa dasar hukum yang jelas. Pulau-pulau kecil harus dilindungi, bukan dijadikan komoditas investasi ilegal," tegas Dado.