JELAJAHNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (
Pemprov Sumut) meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumut segera mengakomodir Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI No. 500.12/2119/SJ terkait penyediaan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan, dalam rapat virtual bersama para Sekda kabupaten/kota, Senin (26/5/2025).
“Kita sepakat permintaan Mendagri ini dapat kita selesaikan pekan ini,” tegasnya dari Kantor Gubernur Sumut, Medan.
Effendy mengimbau seluruh daerah memahami syarat lahan sesuai ketentuan dalam surat edaran dan mempersiapkan administrasi peminjaman lahan ke Badan Gizi Nasional (BGN). “Persiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Staf Ahli Kepala BGN, Bobby Kusuma, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah. Ia berharap, lahan dapat segera diproses untuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam sepekan ke depan.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri meminta kepala daerah mengusulkan tiga titik lokasi lahan milik pemerintah yang bisa dipinjamkan ke BGN. Fasilitas ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan gizi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sesuai visi Presiden RI.(jns)