JELAJAHNEWS.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut)
Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada dua anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan, Jumat (8/5/2025).
Dua nama yang dilantik adalah Yudha Johansyah dan Andi Atmoko Panggabean. Keduanya melengkapi struktur Dewan Pengawas yang sebelumnya telah diisi oleh Arief S. Trinugroho dan Effendy Pohan.
Bobby menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi memiliki dua fungsi utama sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni fungsi pelayanan dan bisnis. Ia meminta kedua dewan pengawas yang baru untuk mendorong perbaikan kinerja pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“BUMD harus optimal dalam melayani masyarakat, namun juga harus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Salah satu tugas Dewas adalah memastikan kekosongan jajaran direksi segera terisi agar pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.
Bobby juga mengakui bahwa pelayanan Perumda Tirtanadi saat ini masih belum maksimal, dengan banyaknya keluhan dari warga yang belum mendapat akses air bersih.
Lebih lanjut, Gubernur meminta agar jajaran direksi, dewan pengawas, dan instansi terkait membuat kajian strategis untuk meningkatkan nilai aset BUMD, mengacu pada semangat Presiden RI Prabowo Subianto dalam konsolidasi aset BUMN.
Dengan pelantikan ini, jumlah anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi kini lengkap menjadi empat orang. Namun, Bobby menekankan bahwa posisi direksi masih banyak yang kosong dan harus segera diisi.(jns/**)