Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u756119063/domains/jelajahnews.id/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Sempat Polemik, Bobby Nasution Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

editor - Senin, 27 Mei 2024 18:05 WIB
JELAJAHNEWS.ID - Sempat jadi polemik, Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda kenaikan tarif sampah. Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.“Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni, Senin (27/5) di kantor Wali Kota Medan.Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.Wali Kota, lanjutnya, tentu mendengar dan memperhatikan keluhan warga tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan atau yang sering disebut retribusi sampah ini. Aspirasi tersebut, tambah Husni, menjadi masukan dan pertimbangan baginya dalam memutuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.“Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya.Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” ungkapnya.Husni menambahkan, Pemko Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan. Dia percaya, anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini.Menurut Husni keputusan ini mencerminkan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dia juga menyatakan, keputusan ini juga membuktikan Pemko Medan hadir dan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.Husni jugavmenyampaikan, Wali Kota mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan, bersama-sama masyarakat menjaga kebersihan kota.“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” pungkasnya.

Editor
: editor
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Daerah

DPR Soroti Selisih Rp10 Triliun Anggaran MBG, BGN Diminta Hitung Ulang Secara Presisi

Daerah

Singgung Mutu Rumah Sakit, DPR: Kalau Hanya Formalitas, Ngapain Akreditasi?

Daerah

DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ

Daerah

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Daerah

Semarak HUT ke-121, Perumda Tirtanadi Perkuat Soliditas dan Pelayanan untuk Masyarakat

Daerah

Dari Secangkir Kopi ke Peluang Bisnis, BTN Perkuat Ekosistem Kopi Agar Naik Kelas